Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 tentang HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh PRESIDEN hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahanya.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dan jabatan Negeri: a. oleh menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya; b. oleh Ketua komite Nasional INDONESIA Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya: c. oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya; d. oleh ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut; e. oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.
Pasal 3
(1) pembesar-pembesar yang ditentukan pada pasal 2 dapat menyerahkan haknya kepada pembesar bawahnya, mengenai pegawai Negeri yang digaji menurut P. G P. 1948 Golongan IV kebawah. (2) Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberitahuan dari jabatan Negeri dalam sebutan "tidak dengan hormat".
Pasal 4
Dalam arti pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 di kecualikan: a. mereka yang memangku jabatan Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d keatas; b. mereka yang memangku jabatan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1948.
pasal 5
Pengangkatan, pemberitahuan untuk sementara waktu, pemberhetian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan Negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan
Menteri pada tanggal 9 agustus 1949.
yang diserahi urusan pegawai Sekretaris Negara
Negeri, ttd.
ttd A. G. PRINGGODIGDO.
KOESMAN.
