PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 tentang HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dan jabatan Negeri: a. oleh menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya; b. oleh Ketua komite Nasional INDONESIA Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya: c. oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya; d. oleh ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut; e. oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.
