PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 tentang HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh PRESIDEN hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahanya.
