PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 tentang HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan
Menteri pada tanggal 9 agustus 1949.
yang diserahi urusan pegawai Sekretaris Negara
Negeri, ttd.
ttd A. G. PRINGGODIGDO.
KOESMAN.
