PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 99
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(l) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan Standar Industri Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan
tertulis diatur dalam Peraturan Menteri.
