PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 100
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Apabila Perusahaan Industri tetap tidak memenuhi
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib dalam jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasa199 ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota mengenakan sanksi denda administratif. (21 Besaran sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
