Pasal 101
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Denda administratif wajib disetor ke kas negara atau kas
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif ditetapkan.
(3) Denda . .
PRES IDEN
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Pasal 1O2
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi Standar
Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOl ayat (21 dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara Sebagaimana dimaksud pada ayatl2l Penutupan sementara
(1) ditangguhkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan bagi
Perusahaan Industri yang membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO ayat (2).
(3) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat(21
yang tetap tidak memenuhi Standar Industri Hijau setelah jangka waktu penangguhan berakhir, dikenai sanksi administratif bempa penutupan sementara.
