PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 103
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
Penutupan sementara dilakukan oleh:
- Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan/atau bupati/wali kota; atau
- gubernur dan/atau bupati/wali kota setelah mendapat rekomendasi Menteri.
