PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 104
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Instansi penerbit izin membekukan izin usaha Industri
dari Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. (21 Pembekuan izin usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal lO5.
PRES IDEN
49
