PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 105
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Apabila Perusahaan Industri tidak memenuhi Standar
Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib sampai dengan berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Industri, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Industri.
(2) Pencabutan izin usaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi penerbit izin.
