PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 98
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Industri yang melanggar Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
denda .
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan izin usaha industri; dan/atau
- pencabutanizin usaha industri.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan sanksi administratif setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
