PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 95
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan
fungsinya, Pejabat Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. (21 Kerjasama antar bidang diatur oleh Kepala Perwakilan sesuai dengan pembidangan yang ada pada Perwakilan Republik lndonesia.
