PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 94
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat
Perindustrian di Luar Negeri dapat dibantu oleh staf yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. (21 Staf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu menangani substansi pengkajian sumber daya Industri, analisis potensi kerjasama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan Rantai Suplai Global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsungan kerja sama Industri.
