PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 96
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyampaikan
laporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Laporan
PRES IDEN
46 l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:
- peluang atau potensi pemanfaatan dan pembukaan akses pasar produk Industri di negara mitra;
- peluang atau potensi pemanfaatan sumber daya Industri di negara mitra;
- peluang atau potensi pemanfaatan jaringan Rantai Suplai Global;
- peluang dan potensi sumber investasi Industri di negara mitra;
- profil Industri unggulan dan teknologi Industri di negara mitra; dan/atau
- perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional dengan negara mitra dan negara mitra dengan negara dagang lainnya.
(3) Hubungan komunikasi timbal balik kementerian yang
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dengan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik ltrar negeri.
