PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 91
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Menteri mengembangkan Industri nasional melalui
peningkatan investasi di sektor Industri.
(2) Untuk meningkatkan investasi di sektor Industri, Menteri
melakukan:
- penJrusunan perencanaan kebutuhan investasi di sektor Industri dengan melibatkan instansi pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha terkait;
- koordinasi implementasi rencana investasi di sektor Industri dengan instansi terkait; dan/atau
c.promosi...
c promosi investasi di sektor Industri
Bagian Ketiga Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
