PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 90
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Dalam rangka pemanfaatan jaringan Rantai suplai Global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal T8 huruf c, Menteri mengembangkan Industri nasional dengan mengintegrasikan Industri nasional ke dalam jaringan Rantai suplai Global dengan cara:
- membangun jejaring kerja dengan negara dan mitra Industri; b membangun jejaring kerja di dalam negeri untuk mendukung Industri nasional terintegrasi ke dalam jaringan Rantai Suplai Global; dan c menyesuaikan standar kualitas produk dan kompetensi Jasa Industri nasional dengan standar negara mitra.
