PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 89
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Dalam rangka pembukaan akses pada sumber daya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, Menteri paling sedikit melakukan:
penyediaan informasi kebutuhan sumber daya Industri di dalam negeri dan penyediaan informasi sumber daya Industri di negara mitra;
kerja sama
43
- kerja s€una internasional dalam bidang:
- peningkatan kemampuan sumber daya manusia Industri;
- pengembangan akses sumber daya alam;
- pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri;
- peningkatan riset dan pengembangan;
- peningkatan sumber pembiayaan proyek Industri; dan/atau
- pengembangan standar kualitas produk dan Jasa Industri.
