PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 88
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Dalam rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, Menteri melakukan:
- penetapan posisi runding berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
- pengusulan penghapusan kebijakan negara mitra/organisasi internasional yang menghambat akses pasar produk Industri;
- pengembangan jejaring kerja dengan mitra di luar negeri; dan/atau
- promosi produk dan Jasa Industri nasional di luar negeri.
