PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 87
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
- bantuan negosiasi;
- promosi Industri; dan
- kemudahan arus Barang dan Jasa. {2) Ketentuan mengenai kriteria Industri, syarat, dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dengan Peraturan Menteri.
