Pasal 86
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Setiap kerja sama internasional yang berdampak pada
Industri wajib terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, dan/ atau persetujuan Menteri.
(2) Konsultasi dan/atau koordinasi dengan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kerja sama internasional yang berdampak pada Industri yang ditujukan untuk:
- pembukaan akses pada sumber daya Industri;
- pemanfaatan jaringan Rantai suplai Global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan/atau
- peningkatan investasi.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlukan secara tertulis untuk kerja sama internasional yang berdampak pada Industri yang ditujukan untuk pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional.
(4) Dalam...
PRES IDEN
(4) Dalam memberikan konsultasi, koordinasi, dan/atau
persetujuan, Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari asosiasi Industri, dunia usaha, dan akademisi.
