Pasal 92
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri merupakan pegawai
negeri sipil yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan di negara yang potensial untuk meningkatkan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas atase Perindustrian dan/ atau staf teknis perindustrian.
(3) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperbantukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dan ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan status diplomatik guna nrelaksanakan tugas teknis, sesuai dengan tugas pokok kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(4) Penetapan formasi jabatan bagi Pejabat perindustrian di
Luar Negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dengan berdasarkan pada:
- bobot misi;
- intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan negara penerima; dan/atau
- tolak ukur kepentingan nasional.
(5) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perindustrian yang meliputi pengkajian sumblr daya Industri, analisis potensi kerjasama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan Rantai Suplai Global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsun gan kerja sama Industri.
(6) Dalam...
(6) Dalam hal belum terdapat Pejabat Perindustrian di Luar
Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan oleh pejabat fungsional diplomat.
