PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paring sedikit meliputi:
- pendidikan dan pelatihan;.
- pendirian Inkubator Wirausaha Industri;
- survei dan riset pasar; dan/atau
- pemanfaatan hasil riset.
