PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila jumlah TPL atau Konsultan IKM untuk suatu
daerah belum mencukupi, Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengadaan TPL atau Konsultan IKM dari daerah lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TpL dan
Konsultan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
