PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peningkatan kemampuan TpL dan Konsultan IKM
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
- pendidikan dan pelatihan;
- Pcmagangan; dan/atau
c.sertifikasi...
PRES IDEN
- sertifikasi kompetensi. (21 Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan, Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
