PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peningkatan kemampuan Unit pelayanan Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
- optimalisasi dan/atau restrukturisasi mesin/peralatan;
- pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis;
- peningkatan sumber daya manusia; dan/atau
- perluasan jejaring kerja. (21 Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
