PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara:
- membangun Sentra IKM;
- memfasilitasi pembentukan kepengurusan;
- meningkatkan kemampuan-kegiatan usaha; dan
- mendirikan Unit Pelayanan Teknis. (21 Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
