PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf b paling sedikit dilakukan melalui: pelayanan a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan
- kerja sama
- kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
