PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang:
- berdaya saing;
- berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
- berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
- menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor. (21 Untuk mewujurikan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- perumusan dan penetapan kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- pemberian fasilitas.
(3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Bagian Kedua Penguatan Kapasitas Kelembagaan
