PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan pemerintah ini 'meliputi:
- penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada IKM;
- Industri Hijau;
- Industri Strategis;
- peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
- Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
BABII ...
PENGUATAN KAPASITAS KELEMB?II, oo PEMBERIAN FASILITAS
Bagian Kesatu Umum
