Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.
Pemberdayaan
PRESIDEN
upaya3. Pemberdayaan Industri adalah kebdakan dan yang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing. selanjutnya+. Industri Kecil dan Industri Menengah yang disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah. proses5. Industri Hijau adalah Industri yang dalam produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. bagi6. Industri Strategis adalah Industri yang penting negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara. setengah jadi,7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang memPunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. satu8. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan proses Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan produksi yang sama.
- Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
- Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.
1 1. Tenaga . . .
PRES IDEN
Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerinta han : di bidang Perindustrian untuk memberikan Jasa konsultansi IKM.
Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga, atau institusi pendidikan.dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan.
Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajcrial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus- menerus dalam jangka waktu tertentu.
Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenantl di bidang Industri.
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indoncsia.
Jenis Industri adalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir ctalam proses produksi, yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujucikan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
Sertifrkasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standdr Industri Hijau.
Sertifikat
PRES IDEN
2O. Sertilikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi lndustri Hijau untuk menyatakan bahu'a Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna Barang.
Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, .Iasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.
Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam pengadaan Barang/Jasa.
Kerja Sama Internasional di. Bidang tndustri adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Rantai
PRES IDEN
- Rantai Suplai Global adalah sistem dari organisasi, orang, kegiatan, informasi, clan sumber daya yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk Barang dan Jasa dari supplier kepada czrstomer secara global. 3O. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang . memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemcrintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
