PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
- identifrkasi masalah teknis dan manajerial;
- identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan;
- pengembangan desain dan produk;
- pemanfaatan laboratorium;
- survei dan riset pasar;
- pemanfaatan hasil riset; dan/atau
- sertifikasi kompetensi.
(2) Lembaga...
PRES IDEN
(21 Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
Pasal 1 1
(1) Keda sama dengan asosiasi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
- pengembangan pasar produk Sentra IKM;
- alih teknologi kepada IKM dan Unit pelayanan Teknis;
- pengembangan sumber daya manusia;
- Pemagangan;
- Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit pelayanan Teknis; dan/atau
- pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra IKM. (21 Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
