PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
- pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis;
- pengembangan sumber daya manusia;
- survei dan riset; dan/atau pelayanan d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Teknis. (21 Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Bagian
10
Bagian Ketiga Pemberian Fasilitas
