PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diberikan dalam bentuk:
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
- bantuan dan bimbingan teknis;
- bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
- bantuan mesin atau peralatan;
- pengembangan produk;
- bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
- bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
- akses pembiayaan, termasuk penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
- penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup; dan/atau
- pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan Kcmitraan antara Industri Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan Industri besar, dan Industri Menengah dengan Industri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan.
