Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk peningkatan
kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan ca.ra penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan berdasarkan kebutuhan, sasaran, dan tujuan pembelajaran.
(3) Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan
pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan manajerial.
(4) Pendidikan...
PRES IDEN
(41 Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(5) Biaya pendidikan dan pelatihan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya manusia diatur dalam Peraturan Menteri.
