Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk sertilikasi kompetensi
sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya. (21 Uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(5) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud- pada ayat (3)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian
bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
