PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara Pemagangan dan Pendampingan.
(2) Pemberian...
PRES IDEN
t2
(21 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
