PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha
dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- manajemen usaha;
- penguasaan teknologi;
- proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
- sistem mutu dan standar mutu;
- desain produk; dan/atau
- desain kemasan.
(3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri.
