PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli, TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM dan/atau Sentra IKM.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
meliputi:
a.manaJemen...
PRES IDEN
- manajemen usaha;
- penguasaan teknologi;
- proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
- sistem mutu dan standar mutu;
- desain produk;
- desain kemasan; dan/atau
- hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan Menteri.
