PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan Bahan Baku
dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf c diberikan:
- berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong;
- melalui unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong; dan/atau
- melalui pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif.
- Selain pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), bantuan Bahan Baku dan bahan penolong dapat diberikan secara langsqng kepada Industri Kecil.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diberikan kepada IKM yang menghadapi hambatan dan permasalahan jumlah, kualitas atau kesinambungan dalam pengadaan Bahan Baku dan bahan penolong. (41 Pembiayaan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
