Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan
Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama penyediaan Bahan Baku antara pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan Baku dan IKM. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 2 1
(l) Pemerintah hrsat dan/atau pemerintah Daerah mendirikan dan mengelola unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (l) huruf b. (21 Lokasi unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan memperhatikan potensi Sentra IKM dan rencana pengembangannya.
(3) Unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat metatutan pengolahan awal guna penyiapan Bahan Baku. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan pengelolaan unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
