PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan
penolong alternatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji coba Bahan Baku dan bahan penoiong alternatif di peruiahaan IKM. l2l Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian yang telah teruji dengan menggunakan sumber daya lokal dan nasiorial.
(3) Ketentuan. . .
REPUBLIK INOONESIA
15
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenalan penggunaan
Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur Peraturan Menteri.
