PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk. (21 Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pemberian secara langsung; atau
- potongan harga pembelian mesin atau peralatan.
(3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui
pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diberikan kepada kelompok usaha bersama Industri Kecil yarrg masih menggunakan peralatan dengan teknologi tradisional/manual. (41 Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b dapat diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya.
