Pasal 24
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota melakukan
verihkasi terhadap permintaan fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23. (21 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (L), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk atau bekeda sama dengan lembaga independen.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa lembaga penelitian dan pengembangan,
perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan
t6 lO Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
