PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf e diberikan kepada IKM yang termasuk dalam prioritas pengembangan IKM dalam rangka diversifikasi, hilirisasi, atau standardisasi produk. pengembangan produk sebagaimanal2l Pemberian fasilitas dimaksud pada ayat (l) berupa:
- bantuan penelitian dan pengembangan produk;
- promosi alih teknologi;
- bantuan desain produk;
- bantuan desain kemasan;
- pembuatan purwarupa (prototype)produk; dan/atau
- uji coba pasar.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, untuk Industri Kecil dapat diberikan fasilitas:
- pemberian konsultansi, bimbingan, advokasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
- bantuan bimbingan dan fasilitasi sertifikasi untuk Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara, dan standar mutu lainnya. (41 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan melalui kerja sarna dengan lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga sertifikasi produk, atau lembaga lainnya.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai
oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan/atau lembaga lainnya baik secara sendiri atau secara bersama dengan perusahaan IKM.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian
fasilitas pengembangan produk diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal26...
