Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran
lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hrjau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara:
- bantuan penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup;
- penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama; dan/atau
- Sertifikasi Industri Hijau. (21 Fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup,
(3) Bantuan pen)rusunan upaya pengelolaan lingkungan
hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kerja dengan lembaga ""-" penelitian dan pengembangan, konsultan lingkungan hidup, atau tenaga ahli lainnya yang mempunyai kompetensi dalam penerapan produksi ramah lingkungan hidup dan Industri Hijau. (41 Penyelengaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintr.h D""r.h X"brp"ten/Kota.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat
membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Menteri menetapkan IKM yang berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
Pasal27...
18
Pasal27 (l) Pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hurrrf g diberikan dengan cara:
- penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
- penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya;
- temu usaha; dan/atau
- kompetisi produk inovatif dan kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
