PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 83
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Pemerintah hrsat menetapkan langkah penyelamatan
Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 8O ayat (2) huruf b apabila Kerja Sama Internasional di Bidang Industri berpotensi merugikan atau membahayakan kepentingan Industri nasional.
(2) Potensi
4t {21 Potensi merugikan atau membahayakan kepentingan Industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh Menteri.
(3) Bentuk langkah penyelamatan Industri dapat benrpa:
- penundaan sementara baik sebagian atau keseluruhan kesepakatan kerja sama; dan/atau
- peninjauan kembali kesepakatan kerja sama.
