PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 82
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) huruf a disusun oleh Menteri.
(2) Dalam men5rusun rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
