PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 81
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal8O
ayat (21huruf a disusun dengan memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. (21 Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- sasaran kerja sama internasional;
- lingkup kerja sama internasional;
- strategi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri; dan
- rencana aksi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
