PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 80
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
(1) Dalam rangka pengembangan Industri, pemerintah h.rsat
melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(2) Dalam melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Pusat dapat:
- men5rusun rencana strategis;
- menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
- memberikan fasilitas.
Pasal 81 .
PRES IDEN
