PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 79
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Lingkup pengaturan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri meliputi:
- fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri;
- Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan
- pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kerja sama internasional.
Bagian Kedua Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
